Buat kamu yang sedang membeli properti, pasti bakal berurusan dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pajak ini wajib dibayar setiap kali terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar.
Nah, biar kamu nggak bingung, berikut panduan lengkap cara mengurus BPHTB secara mandiri!
BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pihak yang menerima hak atas tanah/bangunan. Biasanya dibayar oleh pembeli dalam transaksi jual beli. Pajak ini dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), jadi proses dan syarat bisa sedikit berbeda di tiap daerah.
Pembeli dalam jual beli tanah/bangunan
Penerima hibah
Ahli waris dalam warisan
Pihak yang menerima hak dalam tukar-menukar
BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak (biasanya harga jual di AJB/SPPT PBB)
NPOPTKP = Nilai Tidak Kena Pajak, berbeda tiap daerah (misal: Rp60 juta)
Contoh:
Jika harga beli Rp300 juta dan NPOPTKP Rp60 juta:
→ BPHTB = 5% x (300 juta – 60 juta) = Rp12 juta
Berikut dokumen umum yang harus disiapkan:
Fotokopi KTP pembeli & penjual
Fotokopi NPWP
Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
Sertifikat tanah
SPPT PBB terakhir & bukti lunas
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD BPHTB)
Formulir permohonan BPHTB (dari kantor pajak daerah)
Datang ke Bapenda/Dispenda setempat (atau loket pelayanan pajak daerah)
Isi formulir dan serahkan semua dokumen
Petugas akan memverifikasi dan menghitung besaran BPHTB
Bayar BPHTB di bank yang ditunjuk (bank daerah atau bank nasional)
Simpan bukti bayar, ini akan dibutuhkan saat balik nama sertifikat
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan online lewat website resmi Bapenda, misalnya:
Langkah-langkah umum:
Registrasi akun
Input data transaksi
Upload dokumen
Dapatkan kode bayar & bayar melalui bank/online
Unduh bukti pelunasan
Cocokkan harga transaksi dengan NJOP agar tidak dianggap under value
Urus BPHTB sebelum balik nama sertifikat
Jangan ragu minta bantuan PPAT atau notaris jika bingung
Simpan semua bukti bayar dan dokumen legal
Mengurus BPHTB sebenarnya nggak ribet asal tahu alurnya. Bisa dikerjakan sendiri tanpa calo, asal dokumen lengkap dan sabar mengikuti prosedur.
Kalau kamu beli rumah, tanah, atau warisan, jangan lupa pastikan BPHTB sudah lunas agar proses balik nama lancar.
BPHTB online, bayar BPHTB digital, urus BPHTB sendiri, hitung BPHTB, tarif BPHTB, simulasi BPHTB, BPHTB adalah, BPHTB jual beli rumah, pajak tanah bangunan